Cincin kawin Sebagai Pengikat

Cincin kawin Sebagai Pengikat

Dalam Islam pernikahan atau nikah adalah terkumpul dan menyatu . Menurut istilah juga dapat berarti Ijab Qabul ( akad nikah ) yang mengharuskan  perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang di wajibkan islam .

Pernikahan merupakan perintah Allah S.W.T dan sunah rasulullah.

“ dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah S.W.T “ (QS. Adz-Dzariyat ( 51 ) ; 49 )

Dalam islam tidak ada istilah pacaran, Karena di dalam suatu perbuatan pacaran terdapat perbuatan-perbuatan yang mendekati zina .

“ dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji , dan suatu jalan yang buruk “ ( Q.S  17 : 32 ) .

Cincin kawin merupakan sebuah benda berbentuk  melingkar  yang biasa digunakan sepasang kekasih sebagai simbol dari bukti cinta mereka berdua . cincin kawin yang berbentuk melingkar tanpa batas, seperti cinta sepasang kekasih yang tanpa batas dan tidak berujung , yang abadi hingga akhir hayat mereka .

Karena itu , cincin kawin merupakan sebagai pengikat dan penanda untuk sepasang kekasih yang sudah menikah , dan secara tidak langsung cincin kawin tersebut mengikat insan manusia yang saling mencintai .

Sesuai lafadz quran diatas, cincin kawin juga menjadi pengikat pernikahan dua insan manusia yang saling mencintai ., karena Allah menciptakan manusia untuk saling berpasang-pasangan, dan janganlah kamu mendekati zina .

www.cincindepok.com

Bisakah Cincin Kawin Menggunakan Batu Safir … ?

 

Apa sih Batu Safir ?

Safir (Bahasa Ibrani : 9 sapir) adalah bentuk kristal tunggal aluminium oksida (Al2O3), suatu mineral yang dikenal sebagai korundum. Safir dapat ditemukan secara alami sebagai batu permata atau difabrikasi pada boule kristal besar untuk berbagai keperluan, termasuk komponen optik inframerah, permukaan jam, jendela yang kuat, dan wafer untuk deposisi semikonduktor seperti nanorod GaN.
Kelompok korundum termasuk aluminium murni. Sejumlah kecil unsur lain seperti besi, titanium, dan kromium memberikan warna biru, kuning, merah muda, ungu, jingga, atau kehijauan terhadap safir. Safir termasuk semua variasi kualitas mineral korundum kecuali yang memiliki warna merah jenuh penuh, yang dikenal sebagai rubi.

Batu safir adalah salah satu batu permata yang paling berharga, historis penting dan berharga. Batu Safir termasuk warna merah kecuali batu Ruby. (Sapphires dinilai untuk keharuman yang kuat (kemampuan untuk memantulkan cahaya seperti cermin), dan kekerasan.

Batu sapphire merupakan batu yang paling keras berikutnya setelah berlian. Ini berarti mereka dapat dikenakan di cincin dan gelang selama berabad-abad.

 

Apa Mungkin Batu Safir Di gunakan Untuk Cincin Kawin … ?

 

Batu safir merupakan salah satu batu yang digunkan sebagai batu untuk cincin kawin , Jadi sangan mungkin batu safir digunakan untuk cincin kawin .

Buat pasangn yang ingin memesan cincin kawin  dengan batu safir , atau batu-batu yang lain . jangan khawatir , “ Duta Jewellery “  merupakan tempat pembuatan cincin kawin dan berbagai macam perhiasaan dengan mutu dan kualitas terbaik , jadi di “ Duta Jewellery “ menerima pesanan cincin kawin dengan menggunakan batu yang anda inginkan .

www.cincindepok.com

www.cincin-kawin.com

Cincin Kawin Sebagai Mahar

Mahar (arab : المهر = maskawin), secara terminologi artinya pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Salah satu dari usaha Islam ialah me.mperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu memberinya hak untuk memegang urusannya. Di zaaman Jahiliyah hak perempuan itu dihilangkan dan disia-siakan. Sehingga walinya dengan semena-mena dapat menggunakan hartanya, dan tidak memberikan kesempatan untuk mengurus hartanya, dan menggunakannya. Lalu Islam datang menghilangkan belenggu ini, kepadanya diberikan hak mahar.

Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.(Q.S.An-Nisa: 4)


Mahar atau mas kawin  adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Secara antropologi, mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.

Di indonesia, istilah mahar tidak hanya digunakan secara terbatas pada pernikahan. Penganut paham mistisisme kadang-kadang menggunakan istilah yang sama dalam proses pemindahan hak kepemilikan atas benda-benda yang dipercaya memiliki kekuatan tertentu seperti keris, akik, dan benda-benda lainnya. Mahar juga kadang-kadang diartikan sebagai pengganti kata biaya atas kompensasi terhadap proses pengajaran ilmu ataupun kesaktian dari seorang guru kepada orang lain.

Mahar dalam agama islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur’an serta seperangkat alat salat. Agama islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apapun (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.

Hampir dari 80% rata-rata pria memberi mahar berupa cincin kawin . karena cincin kawin bisa menjadi simbol dari cinta mereka . jika anda bingung mencari tempat pembuatan cincin yang berkualitas , silahkan datang ke” DUTA JEWELLERY ” , karena duta jewellery merupakan tempat pembuatan cincin kawin dan berbagai perhiasan lainnya .

bahan yang disediakan mulai dari emas , perak , palladium , dan platina/ platinum .

desain dapat sesuai dengan keinginan anda .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *